Sudah menjadi hal yang wajar bagi siswa lulusan SMA sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi di Sekolah Kedinasan harus memenuhi persyaratan kesehatan mata 2022 yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah kedinasan. Melihat berbagai keuntungan yang akan diterima mahasiswa dari sekolah kedinasan, tentunya pemerintah melakukan penyaringan peserta didik yang cukup ketat. Selain dari sisi akademik, persyaratan kesehatan mata 2022 telah menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh para calon mahasiswa dan taruna/taruni baru. Sangat penting bagi calon pendaftar untuk mengetahui persyaratan kesehatan mata 2022.
Berikut adalah Syarat Kesehatan Mata pada seleksi masuk Sekolah Kedinasan 2022:
1. PKN STAN
Buta Warna: Buta warna total tidak diperbolehkan, dan buta warna parsial masih ditoleransi
Mata Minus: Tidak ada
2. IPDN
Buta Warna: Tidak Boleh
Mata Minus: Tidak Boleh (dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit)
3. POLSTAT STIS
Buta Warna: Tidak Boleh
Mata Minus: Toleransi diperbolehkan dibawah 6 Dioptri
4. STIN
Buta Warna: Tidak Boleh
Mata Minus: Maksimal 1 Dioptri
5. POLTEKIP & POLTEKIM
Buta Warna: Tidak Boleh
Mata Minus: Tidak Boleh
6. POLTEK SSN
Buta Warna: Tidak Boleh
Mata Minus: Boleh
7. STMKG
Buta Warna: Tidak Boleh
Mata Minus:
- LENSA SILINDRIS maksimal 4 Dioptri
- LENSA SPHIRIS maksimal 2 Dioptri
- Bersedia melakukan pengobatan LASIK dengan biaya sendiri apabila lulus seleksi
8. SEKOLAH KEDINASAN KEMENHUB
Buta Warna: Tidak Boleh (Surat Pernyataan)
Mata Minus: Tidak Boleh
Kamu sudah selesai membaca artikel tentang Persyaratan Kesehatan Mata pada Sekolah Kedinasan 2022.
Semoga Bermanfaat dan Jangan Pantang Menyerah untuk menjadi salah satu Mahasiswa / Taruna / Taruni Baru Sekolah Kedinasan!
——–