Sudah menjadi hal yang wajar bagi siswa lulusan SMA sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi di Sekolah Kedinasan harus memenuhi persyaratan usia yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah kedinasan. Melihat berbagai keuntungan yang akan diterima mahasiswa dari sekolah kedinasan, tentunya pemerintah melakukan penyaringan peserta didik yang cukup ketat. Selain dari sisi akademik, persyaratan usia telah menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh para calon mahasiswa dan taruna/taruni baru. Sangat penting bagi calon pendaftar untuk mengetahui cara menghitung syarat usia.
Cara menghitung syarat usia bisa scroll ke bawah. Berikut adalah Persyaratan Usia pada seleksi masuk Sekolah Kedinasan 2022:
1. PKN STAN
15 – 21 Tahun (per 1 September 2022)
2. IPDN
16 – 21 Tahun (per 1 Agustus 2022)
3. POLSTAT STIS
16 – 22 Tahun (per 1 September 2022)
4. STIN
16 – 21 Tahun (per 31 Desember 2022)
5. POLTEKIP & POLTEKIM
17 – 23 Tahun (per 1 April 2022)
6. POLTEK SSN
17 – 21 Tahun (per 31 Desember 2022)
7. STMKG
15 – 23 Tahun (per 1 September 2022)
8. SEKOLAH KEDINASAN KEMENHUB
16 – 23 Tahun (per 1 September 2022)
Khusus Prodi D-III Manajemen Lalu Lintas Udara minimal 18 Tahun (per 1 September 2022)
Cara Menghitung Usia
Admin ilustrasikan sebagai berikut:
- Contoh 1: Syarat usia PKN STAN adalah 15 – 21 Tahun (per 1 September 2022). Angga lahir pada 18 Agustus 2002, dan ingin mendaftar ke PKN STAN. Berarti pada kasus syarat usia PKN STAN, Angga masih berumur 19 tahun karena tanggal lahirnya tidak melewati 1 September, dan masih memenuhi syarat usia mendaftar ke PKN STAN tahun 2022 ini.
- Contoh 2: Syarat usia IPDN adalah 16 – 21 Tahun (per 1 Agustus 2022). Lia lahir pada 12 Desember 2001, dan ingin mendaftar ke IPDN. Berarti pada kasus syarat usia IPDN, Lia sudah berumur 21+ tahun karena tanggal lahirnya melewati 1 Agustus, dan sudah tidak memenuhi syarat usia mendaftar ke IPDN tahun ini.
——–