POLTEKIP
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) adalah Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang bergerak di bidang pemasyarakatan yang bertujuan untuk menciptakan kader-kader Pemasyarakatan yang berpendidikan Akademis.
Mengenal tentang POLTEKIP, Sekolah Kedinasan bidang Ilmu Pemasyarakatan di Indonesia
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) adalah Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang bergerak di bidang pemasyarakatan yang bertujuan untuk menciptakan kader-kader Pemasyarakatan yang berpendidikan Akademis.
Source: Youtube Official POLTEKIP
Dimana lokasi POLTEKIP?
Kampus POLTEKIP bertempat di Jalan Raya Gandul No. 4, RT.07 / RW.08, RT.5/RW.6, Gandul, Kec. Cinere, Kota Depok, Jawa Barat 16514
Jurusan dan Prodi apa saja yang ada di POLTEKIP?
Berdasarkan informasi dari laman resmi POLTEKIP, saat ini Program Studi yang tersedia di POLTEKIP yaitu:
- Prodi D-IV Manajemen Pemasyarakatan
- Prodi D-IV Teknik Pemasyarakatan
- Prodi D-IV Bimbingan Kemasyarakatan
Akreditasi POLTEKIP
Perguruan Tinggi: Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP)
No. SK: 8/SK/BAN-PT/Ak-PKP/PT/I/2022
Tahun SK: 2022
Akreditasi: “Baik”
Source: Laman Resmi POLTEKIP
Biaya Pendaftaran dan Biaya Kuliah di POLTEKIP
Biaya Pendaftaran
Berdasarkan informasi Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni POLTEKIP pada periode 2022, biaya Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni POLTEKIP Tahun 2022 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Badan/Instansi yang menaunginya sehingga pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni POLTEKIP tidak dipungut biaya alias GRATIS.
Biaya Kuliah
Biaya Kuliah atau Biaya Pendidikan di POLTEKIP adalah GRATIS. Karena POLTEKIP adalah Sekolah Kedinasan yang berstatus ‘Ikatan Dinas’ di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia, maka Biaya Pendidikan seluruh mahasiswa POLTEKIP sepenuhnya ditanggung oleh Badan/Instansi yang menaunginya.
Bagaimana Prospek Kerja Lulusan POLTEKIP?
Source: Laman Resmi POLTEKIP
Sebagai Sekolah Kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM), lulusan POLTEKIP akan langsung diangkat menjadi ASN dengan penempatan kerja di UPT Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, UPT Lembaga Pemasyarakatan, UPT Rutan, UPT Balai Pemasyarakatan, dan UPT Rumah Penyimpanan Benda Sitaan.
Kapan pendaftaran POLTEKIP dibuka?
Berdasarkan tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran POLTEKIP dibuka di bulan April tiap tahunnya.
Kuota, Persaingan, Peluang Lolos, dan Keketatan Masuk POLTEKIP
Periode | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 |
Pendaftar | 8.491 | 5.110 | 12.261 | 12.037 | 9.692 | 14.424 |
Kuota Formasi | 300 | 300 | 300 | 300 | 300 | 219 |
Peluang Lolos | 3,5% | 5,8% | 2,4% | 2,5% | 3,0% | 1,5% |
Keketatan | 1:28 | 1:17 | 1:41 | 1:40 | 1:32 | 1:66 |
Syarat Pendaftaran POLTEKIP
Source: Laman Resmi POLTEKIP
Berdasarkan informasi Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni POLTEKIP pada periode 2022, untuk dapat mengikuti proses seleksi Penerimaan CATAR POLTEKIP, peserta harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda);
- Laki-laki / Perempuan;
- Pendidikan SLTA / Sederajat;
- Usia dengan ketentuan sebagai berikut :
- Formasi Umum dan Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
- Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 tidak lebih dari 26 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
- Tinggi Badan laki-laki minimal 170 cm, Perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan;
- Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna;
- Bagi laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada telinga atau anggota badan lainnya;
- Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
- Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
- Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia sesuai kebutuhan organisasi;
- Tidak pernah putus studi / drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;
- Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna / Taruni;
- Tidak sedang menjalani ikatan dinas / pekerjaan dengan instansi / perusahaan lain;
Bagaimana cara daftar ke POLTEKIP?
Source: Laman Resmi Seleksi Penerimaan Taruna/Taruni POLTEKIP
Berdasarkan informasi Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni POLTEKIP pada periode 2022, berikut adalah cara mendaftar ke POLTEKIP:
- Pelamar formasi Umum dan Putra / Putri Papua / Papua Barat wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 9 s.d 30 April 2022;
- Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.
- Unggah dokumen asli yang terdiri dari :
- Pelamar Formasi Umum
- Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam, format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah harus asli);
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
- Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri / memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang.
- Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2022, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
- Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari Bidan atau Puskesmas);
- Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua);
- Surat Pernyataan 6 poin dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Bersedia menerima sanksi apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain / swasta; dan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
- Pas photo berlatar belakang warna merah;
- Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
- Pelamar Formasi Putra / Putri Papua
- Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam, format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah harus asli);
- Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
- Melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan / Kepala Desa / Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua / Papua Barat;
- Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri / memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan / persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang;
- Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2022, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
- Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari Bidan atau Puskesmas);
- Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua);
- Surat Pernyataan 6 poin dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Bersedia menerima sanksi apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli);
- Pas photo berlatar belakang warna merah;
- Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
- Pelamar Formasi Umum
Apa saja Tes dan Ujian untuk masuk POLTEKIP?
Berdasarkan informasi Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni POLTEKIP pada periode 2022, tes dan ujian masuk POLTEKIP adalah sebagai berikut:
- Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah)
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), meliputi:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Seleksi Lanjutan, meliputi:
- Seleksi Kesehatan
- Seleksi Kesamaptaan
- Seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes
- Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK)
Source: Laman Resmi POLTEKIP
Akses Informasi Resmi POLTEKIP
Mengenal Sekolah Kedinasan berstatus 'Ikatan Dinas' lainnya
Program Bimbingan Afterschool untuk Seleksi Masuk POLTEKIP
Program Afterschool didesain khusus untuk Siswa SMA se-derajat (Kelas 11 dan 12) yang akan menghadapi Seleksi Masuk Sekolah Kedinasan.
- KELAS 12 -
JAMINAN SMT 2
Start Kelas 12 Semester 2
s.d. Tes Akhir Sekolah Kedinasan
Mereka Membuktikan! Berhasil Lolos Sekolah Kedinasan Impian Bersama Afterschool
‘Metode Bimbingan Afterschool’ terbukti berhasil meloloskan Siswa – Siswi ke Sekolah Kedinasan impian. Sekarang giliran Kamu!
D-IV Manaj. Keu. Daerah
D-IV Manaj. Keu. Daerah
D-III TBL
D-IV TLB
D-IV TNU
Galeri Kegiatan Afterschool
Tryout Internal
Suasana Belajar di Kelas
Latihan Fisik Rutin
Kunjungan Alumni
Sosialisasi Sekolah Kedinasan
Konsultasi, Tryout,
& Kelas Gratis
dari Afterschool
Kamu bisa bawa pulang semua dokumen penting dibawah sebagai acuan untuk persiapan menghadapi tes aslinya nanti.
COBA KELAS
Bimbingan gratis di kelas premium dengan pembelajaran materi tes Sekolah Kedinasan
TRYOUT SKD
Tryout SKD berbasis CAT dengan soal-soal yang 100% sesuai dengan kisi-kisi KEMENPAN RB
CEK KESEHATAN
Mencakup pemeriksaan kesehatan Mata, Gigi, Tinggi & Berat Badan, Cek Varises dan Koloid
KONSULTASI
Konsultasi Siswa / Wali dengan Staf Akademik tentang minat Siswa dan Hasil Tes sebelumnya