IPDN
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang bergerak di bidang kepamongprajaan dengan tujuan menghasilkan kader pemerintahan yang berkompetensi, berkarakter, dan berkepribadian.
Mengenal tentang IPDN, Sekolah Kedinasan bidang Kepamongprajaan di Indonesia
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang bergerak di bidang kepamongprajaan dengan tujuan menghasilkan kader pemerintahan yang berkompetensi, berkarakter, dan berkepribadian.
Source: Youtube resmi Humas IPDN
Dimana lokasi IPDN?
IPDN Kampus Pusat bertempat di Jalan Ir. Soekarno Desa No.KM 20, Cibeusi, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45363. Sedangkan IPDN Kampus Daerah tersebar di berbagai lokasi:
- IPDN Kampus Jakarta bertempat di Jl. Ampera Raya No.1, RT.1/RW.6, Cilandak Tim., Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560
- IPDN Kampus Sumatera Barat bertempat di Jl. Raya Bukittinggi – Payakumbuh, Tabek Panjang, Kec. Baso, Kabupaten Agam, Sumatera Barat 26192
- IPDN Kampus Kalimantan Barat bertempat di Sul Ambawang Kuala, Kec. Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat 78241
- IPDN Kampus Sulawesi Utara bertempat di Tampusu, Remboken, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara 95681
- IPDN Kampus Sulawesi Selatan bertempat di Kampili, Kec. Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan 92171
- IPDN Kampus Nusa Tenggara Barat bertempat di Jl. Gajah Mada No.1, Leneng, Kec. Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Bar. 83522
- IPDN Kampus Papua bertempat di Sentani Tim., Asei Kecil, Kec. Sentani Tim., Kota Jayapura, Papua 99351
Jurusan dan Prodi apa saja yang ada di IPDN?
Sejak tahun 2021 lalu, PKN STAN merubah jurusan dan prodi yang telah berjalan. Hingga kini, Jurusan dan Prodi PKN STAN meliputi tiga, yaitu:
Fakultas Politik Pemerintahan
Fakultas Politik Pemerintahan (FPP) merupakan salah satu fakultas yang ada di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Pada saat ini FPP menyelenggarakan Tiga (3) prodi berdasarkan nomenklatur baru yaitu:
- D-IV Politik Indonesia Terapan
- D-IV Pembangunan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat
- D-IV Kebijakan Publik
Fakultas Manajemen Pemerintahan
Fakultas Manajemen Pemerintahan (FMP) merupakan salah satu fakultas yang ada di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Pada saat ini FMP menyelenggarakan empat (4) prodi yaitu:
- D-IV Administrasi Pemerintahan Daerah
- D-IV Keuangan Publik
- D-IV Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik
- D-IV Teknologi Rekayasa Informasi Pemerintahan
Fakultas Perlindungan Masyarakat
Fakultas Perlindungan Masyarakat (FPM) merupakan salah satu fakultas yang ada di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Pada saat ini FPM menyelenggarakan Tiga (3) prodi berdasarkan nomenklatur baru yaitu:
- D-IV Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- D-IV Manajemen Keamanan dan Keselamatan Publik
- D-IV Praktek Perpolisian Tata Pamong
Akreditasi IPDN
Perguruan Tinggi: Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
No. SK: 1076/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/PT/XII/2021
Tahun SK: 2021
Akreditasi: B
Tanggal Kedaluwarsa: 2026-27-12
Source: ipdn.ac.id
Biaya Pendaftaran dan Biaya Kuliah di IPDN
Biaya Pendaftaran
Berdasarkan informasi Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN pada periode 2022, biaya SPCP IPDN Tahun 2022 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Dalam Negeri sehingga pelaksanaan SPCP IPDN tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per orang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Tata cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada laman https://dikdin.bkn.go.id/ sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.
Biaya Kuliah
Biaya Kuliah atau Biaya Pendidikan di IPDN adalah GRATIS. Karena IPDN adalah Sekolah Kedinasan yang berstatus ‘Ikatan Dinas’ di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri, maka Biaya Pendidikan seluruh mahasiswa IPDN sepenuhnya ditanggung oleh kementerian terkait.
Bagaimana Prospek Kerja Lulusan IPDN?
Source: ipdn.ac.id
Sebagai Sekolah Kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri, lulusan IPDN akan langsung diangkat menjadi ASN di berbagai instansi pemerintahan. Lulusan IPDN bisa bekerja di lingkungan birokrasi pemerintahan. Mulai dari merintis karier dari staf pemerintahan daerah (Pemda), Instansi Kawasan Perbatasan, Terluar, dan Terpinggir, Pemerintahan Provinsi (Pemprov) atau kantor kementerian.
Kapan pendaftaran IPDN dibuka?
Berdasarkan tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran IPDN dibuka di bulan April tiap tahunnya.
Kuota, Persaingan, Peluang Lolos, dan Keketatan Masuk IPDN
Periode | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 |
Pendaftar | 46.062 | 38.141 | 57.534 | 42.909 | 41.728 | 29.132 |
Kuota Formasi | 2.000 | 1.700 | 1.294 | 1.164 | 1.300 | 534 |
Peluang Lolos | 4,3% | 4,4% | 2,2% | 2,7% | 3,1% | 1,8% |
Keketatan | 1:23 | 1:22 | 1:44 | 1:37 | 1:32 | 1:55 |
Syarat Pendaftaran IPDN
Source: ipdn.ac.id
Berdasarkan informasi Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN pada periode 2022, berikut adalah syarat-syarat pendaftaran IPDN:
- Persyaratan umum:
- Warga Negara Indonesia;
- Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Agustus 2022; dan
- Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
- Persyaratan administrasi:
- Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2019 d. 2022, dengan ketentuan:
- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-not) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan
- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).
- Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;
- Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
- Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2021/2022;
- Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) serta dibuktikan dengan cap/stempel basah dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan Majelis Rakyat Papua (MRP);
- Pakta lntegritas;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta;
- Alamat e-mail yang aktif; dan
- Pasfoto berwarna ukuran foto 4×6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang
- Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2019 d. 2022, dengan ketentuan:
- Persyaratan khusus:
- Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
- Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
- Tidak bertato;
- Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
- Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
- Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
- Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
- Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi yang memilih kuota provinsi dan bagi yang memilih kuota Kabupaten/Kota bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS berdasarkan kuota pilihan pada saat pendaftaran;
- Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;
- Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;
- Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja; dan
- Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan GUGUR.
Bagaimana cara daftar ke IPDN?
Source: Laman Resmi SPCP IPDN
Berdasarkan informasi Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN pada periode 2022, berikut adalah cara mendaftar ke IPDN:
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi SSCASN BKN https://dikdin.bkn.go.id dengan mengunggah melalui scanning dokumen sebagai berikut:
- KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el (diunggah halaman yang berisi data kependudukan dengan file jpg ukuran 100-200kb);
- Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku (diunggah dalam file pdf ukuran 100-1.000kb)
- ljazah asli atau fotokopi legalisir (diunggah halaman depan dan belakang dalam satu file pdf dengan ukuran 100-700kb);
- Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2021/2022 (diunggah dalam file pdf dengan ukuran 100- 700kb);
- Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing- masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan format yang dapat diunduh pada laman https://spcp.ipdn.ac.id (diunggah dalam file pdf dengan ukuran 100-400kb);
- Pakta Integritas dengan format yang dapat diunduh pada laman https://spcp.ipdn.ac.id selanjutnya diketik dan diunggah dalam file pdf dengan ukuran 100-700kb;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Rumah Sakit Pemerintah/Swasta atau Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota (diunggah dalam file pdf dengan ukuran 100-500kb);
- Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta (diunggah dalam file pdf dengan ukuran 100-500kb); dan
- Pasfoto berwarna ukuran foto 4×6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah (diunggah dalam file jpg ukuran 100-200kb).
Note: Dalam dukumen KTP-el atau KK dan ijazah mencantumkan data yang sama untuk nama dan tempat tanggal lahir. Apabila pendaftar tidak memenuhi ketentuan persyaratan administrasi pendaftaran di atas maka pendaftar dinyatakan GUGUR
Apa saja Tes dan Ujian untuk masuk IPDN?
Berdasarkan informasi Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN pada periode 2022, tes dan ujian masuk IPDN adalah sebagai berikut:
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), meliputi:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Tes Kesehatan Tahap I
- Tes Psikologi, Integritas, dan Kejujuran
- Pantukhir, meliputi:
- Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Administrasi Pendaftaran
- Tes Kesehatan Tahap II
- Tes Kesamaptaan dan Pemeriksaan Penampilan
Source: kabarpriangan.com
Akses Informasi Resmi IPDN
Mengenal Sekolah Kedinasan berstatus 'Ikatan Dinas' lainnya
Program Bimbingan Afterschool untuk Seleksi Masuk IPDN
Program Afterschool didesain khusus untuk Siswa SMA se-derajat (Kelas 11 dan 12) yang akan menghadapi Seleksi Masuk Sekolah Kedinasan.
- KELAS 12 -
JAMINAN SMT 2
Start Kelas 12 Semester 2
s.d. Tes Akhir Sekolah Kedinasan
Mereka Membuktikan! Berhasil Lolos Sekolah Kedinasan Impian Bersama Afterschool
‘Metode Bimbingan Afterschool’ terbukti berhasil meloloskan Siswa – Siswi ke Sekolah Kedinasan impian. Sekarang giliran Kamu!
D-IV Manaj. Keu. Daerah
D-IV Manaj. Keu. Daerah
D-III TBL
D-IV TLB
D-IV TNU
Galeri Kegiatan Afterschool
Tryout Internal
Suasana Belajar di Kelas
Latihan Fisik Rutin
Kunjungan Alumni
Sosialisasi Sekolah Kedinasan
Konsultasi, Tryout,
& Kelas Gratis
dari Afterschool
Kamu bisa bawa pulang semua dokumen penting dibawah sebagai acuan untuk persiapan menghadapi tes aslinya nanti.
COBA KELAS
Bimbingan gratis di kelas premium dengan pembelajaran materi tes Sekolah Kedinasan
TRYOUT SKD
Tryout SKD berbasis CAT dengan soal-soal yang 100% sesuai dengan kisi-kisi KEMENPAN RB
CEK KESEHATAN
Mencakup pemeriksaan kesehatan Mata, Gigi, Tinggi & Berat Badan, Cek Varises dan Koloid
KONSULTASI
Konsultasi Siswa / Wali dengan Staf Akademik tentang minat Siswa dan Hasil Tes sebelumnya